Platform media sosial "X" didenda 120 juta euro oleh Uni Eropa karena melanggar peraturan konten.
Jinse Finance melaporkan bahwa platform media sosial "X" didenda sebesar 120 juta euro oleh Uni Eropa karena melanggar peraturan konten. Komisi Uni Eropa menyatakan bahwa perusahaan X melanggar tiga ketentuan Digital Services Act dan memberikan waktu 60 hari kepada X untuk menyediakan solusi serta 90 hari untuk implementasi. (Golden Ten Data)
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
GE HealthCare (GEHC.US) berencana mengakuisisi Sofie senilai 1.1 billions dolar, membidik jalur pertumbuhan tinggi obat radioaktif
GE Healthcare berencana untuk mengakuisisi Sofie dengan nilai sekitar 1.1 billion dollar AS, bertujuan untuk meningkatkan pendapatan berulang melalui penggabungan perangkat pencitraan dan obat diagnostik radioaktif, sebagai respons terhadap performa harga saham yang lemah dan tekanan dari investor agresif.

Cardone menambah kepemilikan 20 BTC, Metaplanet mendirikan pusat manajemen aset di Asia
Teks final undang-undang CLARITY telah diperbarui menjadi 635 halaman
