Mahkamah Agung Korea Selatan meminta pendapat terkait aturan pelaksanaan paksa sipil aset virtual
Menurut laporan dari Digital Asset yang dikutip oleh ChainCatcher, Mahkamah Agung Korea Selatan pada 2 Juli mengumumkan pratinjau legislatif untuk "Amandemen Parsial Peraturan Eksekusi Perdata" guna membangun regulasi eksekusi paksa perdata untuk aset virtual. Setelah proses pengumpulan masukan, peraturan ini akan mulai berlaku pada 1 Oktober. Amandemen tersebut mencakup eksekusi paksa dan likuidasi atas hak permintaan transfer aset digital, serta eksekusi paksa dan likuidasi atas aset digital itu sendiri.
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
Jumlah transfer tetap pribadi, Sui confidential transfer mendukung penyelesaian di blockchain publik.
