Rencana awalnya Menteri Keuangan periode 2025-2026, Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan desil 9-10 dilarang membeli BBM bersubsidi. Bahlil masih akan membahas lagi setelah Purbaya diganti oleh Suahasil Nazara.
"Nanti kami rapat dulu lah ya," kata Bahlil di ICE BSD, Tangerang, Banten, Selasa (22/9/2026).
Advertisement
Diketahui, Bahlil sebelumnya menyampaikan pemerintah masih mengkaji rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite bagi masyarakat kelompok desil 9 dan 10. Validasi dan akurasi data kini menjadi fokus utama pemerintah sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan.
Wacana pembatasan konsumsi Pertalite muncul agar penyaluran subsidi tepat sasaran. Hal ini mengacu pada prinsip bahwa kelompok desil 9 dan 10—yang tergolong masyarakat mampu—tidak berhak menerima barang bersubsidi.
“Rencana ini masih terus diuji dan dikaji (exercise) karena kami ingin subsidi itu benar-benar tepat sasaran. Salah satu syarat utamanya adalah data kita harus valid terlebih dahulu,” ujar Bahlil di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.
Tunggu Data Valid
Bahlil tak ingin kebijakan pembatasan Pertalite justru memicu masalah baru di lapangan akibat data acuan yang belum matang.
“Mengenai pengelompokan desil ini masih terus kami cek. Jangan sampai niat kita baik, tetapi saat implementasi justru tidak sesuai harapan hanya karena datanya tidak valid,” tambahnya.
Masyarakat desil 9 dan 10 merupakan kelompok 20% penduduk teratas dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi dalam basis data sosial ekonomi pemerintah. Desil 9 mencakup 10% golongan menengah atas, sementara desil 10 mencakup 10% golongan teratas (paling mampu).
Rencana Purbaya
Sebelumnya, Menteri Keuangan periode 2025-2026, Purbaya Yudhi Sadewa, mengonfirmasi rencana pemerintah untuk membatasi pembelian BBM bagi warga di kelompok desil 10. Ia menyebut skema ini rencananya diuji coba dalam beberapa bulan ke depan.
“Subsidi BBM tidak diperketat, tetapi dipastikan tepat sasaran. Nanti dalam beberapa bulan ke depan, mungkin desil 10 yang akan dibatasi terlebih dahulu,” kata Purbaya di Jakarta.
Sebagai konteks, pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi energi sebesar Rp 210,1 triliun dalam APBN 2026, atau sekitar 65,87% dari total anggaran subsidi yang mencapai Rp 318,9 triliun. Jika digabung dengan alokasi kompensasi, total anggaran ketahanan energi mencapai Rp 381,3 triliun.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement

